Book Appointment Now
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
“Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember berkomitmen untuk menjaga nama baik dan mewujudkan pengelolaan fakultas yang jujur serta bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menyediakan sistem laporan pelanggaran bagi seluruh warga kampus. Sistem ini berfungsi untuk melaporkan pelanggaran aturan, baik berupa kecurangan, pelanggaran kerja, maupun tindakan lain yang dapat merugikan fakultas.”
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) adalah platform berbasis online yang dirancang untuk menerima laporan terkait dugaan tindak pelanggaran hukum atau tindakan tidak etis yang dilakukan oleh individu atau kelompok di dalam organisasi. Pelapor dalam hal ini adalah pihak yang tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilaporkan.
Melalui penerapan Whistleblowing System, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember bertujuan untuk:
- Menyediakan sarana pelaporan yang aman dan terjamin kerahasiaannya.
- Melakukan penanganan laporan secara objektif, profesional, dan transparan.
- Mendorong partisipasi sivitas akademika dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Kriteria Laporan yang Diterima
Agar laporan dapat diproses, pelapor perlu menjelaskan secara rinci beberapa hal berikut:
- Pelaku: Siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran?
- Tindakan: Apa bentuk tindakan yang dianggap melanggar aturan atau hukum?
- Lokasi: Di mana tindakan tersebut dilakukan?
- Proses: Bagaimana cara tindakan tersebut dilakukan?
- Bukti Pendukung: Lampirkan data, dokumen, gambar, atau rekaman yang dapat memperkuat laporan.

