Tiga “dosa besar” di lingkungan kampus (perguruan tinggi) terus menjadi fokus pencegahan di Indonesia, meliputi masalah Kekerasan Seksual, Perundungan (Bullying), dan Intoleransi. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi, seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif. Peraturan ini kemudian diubah dengan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 yang merupakan regulasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).


Guna mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus, sejumlah pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan FKG Universitas Jember mengikuti sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasi di perguruan tinggi yang digelar di Gedung Soetarjod Universitas Jember pada Hari Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Fendy Setyawan, SH. MH. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) Universitas Jember. “Kehadiran pengurus ormawa pada kegiatan ini merupakan bentuk komitmen FKG untuk menjaga kampus yang aman dan nyaman bagi segenap sivitas akademika guna mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.” Tutur drg. Zahara Meylawati, M. Kes., selaku Wakil Dekan III FKG Universitas Jember. Universitas Jember sendiri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Jember pada tahun 2023. Seiring dengan perubahan regulasi, Universitas Jember juga mengubah numenklatur satgas PPKS menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) Universitas Jember. Tim ini merupakan unit khusus yang dibentuk untuk mencegah, menangani, dan menindak berbagai bentuk kekerasan di area universitas, sesuai dengan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Peraturan ini memperluas cakupan perlindungan dari yang sebelumnya hanya mengatur kekerasan seksual menjadi enam bentuk kekerasan: fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. (agp)




