Komisi Etik

Komisi Etik Fkg UNEJ

Komisi Etik Penelitian Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember (KEP FKG UNEJ) merupakan lembaga independen yang berperan dalam menilai, mengawasi, dan memastikan bahwa seluruh kegiatan penelitian di lingkungan FKG UNEJ dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip etika, integritas akademik, serta perlindungan terhadap subjek penelitian manusia maupun hewan. Komisi ini bertugas menelaah kelayakan etik setiap proposal penelitian agar sesuai dengan ketentuan Good Clinical Practice (GCP) dan Deklarasi Helsinki, sekaligus memberikan bimbingan dan sosialisasi tentang etika penelitian kepada dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Dengan demikian, KEP FKG UNEJ menjadi garda terdepan dalam mendukung terciptanya penelitian yang bermutu, beretika, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di bidang kesehatan gigi dan mulut. Di bawah ini disajikan Surat Keputusan Dekan mengenai pembentukan Komisi Etik Penelitian FKG UNEJ serta Formulir Etik Penelitian yang dapat diunduh oleh mahasiswa sebagai bagian dari prosedur pengajuan izin etik penelitian.

Formulir Etik

Berikut merupakan formulir etik penelitian yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penelitian yang mengikutsertakan manusia maupun hewan sebagai subyek penelitian. Formulir ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penelitian telah memenuhi prinsip etika, keselamatan, serta perlindungan hak subyek penelitian sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tersedia pula Surat Persetujuan/Penolakan Medis Khusus yang digunakan sebagai bentuk persetujuan atau penolakan tindakan medis tertentu berdasarkan informasi yang telah diberikan secara lengkap kepada pihak terkait. Seluruh formulir dapat diunduh melalui tautan yang tersedia di bawah ini

Formulir Etik Manusia

Formulir Etik Hewan

Formulir Persetujuan/Penolakan Medis Khusus (form-inform-consent)