Jalan Kalimantan No. 37
Kampus Tegalboto, Jember
Hubungi Kami
+(0331) 333536

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)

Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember berkomitmen menjaga reputasi dan meningkatkan tata kelola institusi yang transparan dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan sistem pelaporan pelanggaran sebagai sarana bagi sivitas akademika untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin, baik berupa fraud, non-fraud, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan fakultas.

 

Pengertian Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) adalah platform berbasis online yang dirancang untuk menerima laporan terkait dugaan tindak pelanggaran hukum atau tindakan tidak etis yang dilakukan oleh individu atau kelompok di dalam organisasi. Pelapor dalam hal ini adalah pihak yang tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilaporkan.

Tujuan Sistem

Melalui penerapan Whistleblowing System, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember bertujuan untuk:

  • Menyediakan sarana pelaporan yang aman dan terjamin kerahasiaannya.
  • Melakukan penanganan laporan secara objektif, profesional, dan transparan.
  • Mendorong partisipasi sivitas akademika dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

 

 

Kriteria Laporan yang Diterima

Agar laporan dapat diproses, pelapor perlu menjelaskan secara rinci beberapa hal berikut:

  • Pelaku: Siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran?
  • Tindakan: Apa bentuk tindakan yang dianggap melanggar aturan atau hukum?
  • Lokasi: Di mana tindakan tersebut dilakukan?
  • Proses: Bagaimana cara tindakan tersebut dilakukan?
  • Bukti Pendukung: Lampirkan data, dokumen, gambar, atau rekaman yang dapat memperkuat laporan.

Telp : +6282333886043

Isi Form :