CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN (CPL) PRODI PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS JEMBER
SETIAP LULUSAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI MEMILIKI CAPAIAN PEMBELAJARAN SEBAGAI BERIKUT:
1. SIKAP
S1 bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
S2 menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika;
S3 berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila;
S4 berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab
pada negara dan bangsa;
S5 menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang
lain;
S6 bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
S7 taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
S8 menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
S9 menunjukkan sikap bertanggungjawab dan memiliki dedikasi atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
S10 menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
(tambahan CPL Institusional)
S11 memiliki karakter religius nasionalis yang kuat sebagai wujud pengamalan butir-butir Pancasila;
(tambahan CPL ASOSIASI PRODI)
S12 Memiliki sikap melayani (caring) dan empati kepada pasien dan keluarganya;
S13 menjaga kerahasiaan profesi terhadap teman sejawat, tenaga kesehatan, dan pasien;
S14 Menjaga sikap menghormati hak otonomi pasien, berbuat yang terbaik (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence), tanpa diskriminasi, kejujuran (veracity) dan adil (justice);
(tambahan CPL PRODI)
S15 memiliki sikap adaptif terhadap situasi di sekelilingnya yang mengarah pada pengembangan sikap konstruktif; dan
S16 memiliki jiwa kompetitif yang sehat untuk mencapai kesuksesan.
2. KETERAMPILAN UMUM
KU1 mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik, dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
KU2 mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
KU3 mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertang-gungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
KU4 mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
KU5 mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
KU6 mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
KU7 mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
KU8 mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
KU9 mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
KU10 mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
KU11 mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri;
KU12 mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya;
KU13 mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya;
(tambahan Asosiasi Prodi)
KU14 mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat
KU15 mampu mengikuti perkembangan keilmuan dan keahlian profesi (long life learner); dan
KU16 Mampu menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesinya, yang dapat diakses oleh masyarakat akademik.
3. KETRAMPILAN KHUSUS
CPL KK ASOSIASI PRODI
KK1 mampu secara mandiri mendemonstrasikan tata kelola permasalahan/kasus kesehatan gigi dan mulut secara holistik integratif dengan kesehatan tubuh secara umum menggunakan metode, prosedur dan teknologi standar , berkualitas dan tepat guna dalam lingkup hubungan dokter-pasien dengan penuh dedikasi mengutamakan patient safety dan menerapkan prinsip keselamatan kerja dan konsep green dentistry;
KK2 mampu melakukan kajian terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat secara umum dan kesehatan gigi dan mulut secara mendalam, menggunakan teknologi tepat guna, komunikasi yang efektif, memperhatikan kearifan lokal dan kerjasama yang harmonis dengan para stakeholders;
CPL KK PRODI PROFESI KG FKG-UNEJ
KK3 mampu melakukan manajemen perilaku masyarakat dan tindakan yang berorientasi pada paradigma sehat (disease prevention and health promotion) menggunakan pendekatan yang kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan iptekdokgi dan kearifan lokal; dan
KK4 mampu mengembangkan produk medisinal dari bahan alam dan agro industri yang bermanfaat untuk tindakan preventif, kuratif dan rehabitatif kedokteran gigi.
4. PENGUASAAN PENGETAHUAN
P1 menguasai teori aplikasi bidang HUMANIORA/PROFESIONALISME
(Filsafat ilmu, Agama, Pancasila, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Metodologi penelitian, Etika dan hukum kesehatan, Antropologi kesehatan, Psikologi, Komunikasi kesehatan dan terapeutik);
P2 menguasai teori aplikasi bidang BIOMEDIK secara umum
( Biologi Kedokteran, Anatomi, Histologi, Mikrobiologi, Fisiologi, Farmakologi,Imunologi, Biokimia, Patologi dasar);
P3 menguasai konsep teoritis bidang STOMATOGNATI secara mendalam (Biologi Oral, Biomaterial KG);
P4 menguasai konsep teoritis bidang ILMU PENUNJANG KETRAMPILAN KLINIK secara umum
(Patologi Anatomi, Patologi Klinik, Farmasi, Anestesi, Penanganan gawat darurat, Ilmu Kedokteran Klinik: Penyakit Dalam, THT, Kulit dan Kelamin, Ilmu Kesehatan Mata, Neurologi, Bedah Umum, Kesehatan anak), Dasar-dasar keperawatan);
P5 menguasai teori aplikasi ILMU PENUNJANG KETRAMPILAN KLINIK KEDOKTERAN GIGI secara mendalam (Radiologi KG, Teknologi KG, Dental forensik, Ilmu Penyakit Gigi dan Mulut: ICD-10);
P6 menguasai teori aplikasi bidang ILMU KETRAMPILAN KLINIK KEDOKTERAN GIGI secara mendalam (Diagnosis, Prognosis, Rencana Perawatan, Kedokteran Gigi Anak, Ortodonsia, Bedah Mulut, Penyakit Mulut, Prostodonsia, Periodonsia, Konservasi Gigi); dan
P7 menguasai teori aplikasi bidang MANAJEMEN PRAKTIK DAN KEMASYARAKATAN secara umum
(Survey Epidemiologi, Paradigma sehat, Gizi medik, Kesehatan lingkungan dan kependudukan, Administrasi Rumah Sakit dan Puskesmas, Biostatistik, Green dentistry, Evidence based dentistry, Kesehatan & Keselamatan Kerja).