CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN (CPL) PRODI PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS JEMBER | |
SETIAP LULUSAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI MEMILIKI CAPAIAN PEMBELAJARAN SEBAGAI BERIKUT: | |
1. SIKAP | |
S1 | bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius |
S2 | menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika; |
S3 | berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila; |
S4 | berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; |
S5 | menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; |
S6 | bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
S7 | taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; |
S8 | menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
S9 | menunjukkan sikap bertanggungjawab dan memiliki dedikasi atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; |
S10 | menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan; |
(tambahan CPL Institusional) | |
S11 | memiliki karakter religius nasionalis yang kuat sebagai wujud pengamalan butir-butir Pancasila; |
(tambahan CPL ASOSIASI PRODI) | |
S12 | Memiliki sikap melayani (caring) dan empati kepada pasien dan keluarganya; |
S13 | menjaga kerahasiaan profesi terhadap teman sejawat, tenaga kesehatan, dan pasien; |
S14 | Menjaga sikap menghormati hak otonomi pasien, berbuat yang terbaik (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence), tanpa diskriminasi, kejujuran (veracity) dan adil (justice); |
(tambahan CPL PRODI) | |
S15 | memiliki sikap adaptif terhadap situasi di sekelilingnya yang mengarah pada pengembangan sikap konstruktif; dan |
S16 | memiliki jiwa kompetitif yang sehat untuk mencapai kesuksesan. |
2. KETERAMPILAN UMUM | |
KU1 | mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik, dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya; |
KU2 | mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif; |
KU3 | mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertang-gungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya; |
KU4 | mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat; |
KU5 | mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja; |
KU6 | mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi; |
KU7 | mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya; |
KU8 | mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya; |
KU9 | mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya; |
KU10 | mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya; |
KU11 | mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; |
KU12 | mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; |
KU13 | mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya; |
(tambahan Asosiasi Prodi) | |
KU14 | mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat |
KU15 | mampu mengikuti perkembangan keilmuan dan keahlian profesi (long life learner); dan |
KU16 | Mampu menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesinya, yang dapat diakses oleh masyarakat akademik. |
3. KETRAMPILAN KHUSUS | |
CPL KK ASOSIASI PRODI | |
KK1 | mampu secara mandiri mendemonstrasikan tata kelola permasalahan/kasus kesehatan gigi dan mulut secara holistik integratif dengan kesehatan tubuh secara umum menggunakan metode, prosedur dan teknologi standar , berkualitas dan tepat guna dalam lingkup hubungan dokter-pasien dengan penuh dedikasi mengutamakan patient safety dan menerapkan prinsip keselamatan kerja dan konsep green dentistry; |
KK2 | mampu melakukan kajian terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat secara umum dan kesehatan gigi dan mulut secara mendalam, menggunakan teknologi tepat guna, komunikasi yang efektif, memperhatikan kearifan lokal dan kerjasama yang harmonis dengan para stakeholders; |
CPL KK PRODI PROFESI KG FKG-UNEJ | |
KK3 | mampu melakukan manajemen perilaku masyarakat dan tindakan yang berorientasi pada paradigma sehat (disease prevention and health promotion) menggunakan pendekatan yang kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan iptekdokgi dan kearifan lokal; dan |
KK4 | mampu mengembangkan produk medisinal dari bahan alam dan agro industri yang bermanfaat untuk tindakan preventif, kuratif dan rehabitatif kedokteran gigi. |
4. PENGUASAAN PENGETAHUAN | |
P1 | menguasai teori aplikasi bidang HUMANIORA/PROFESIONALISME (Filsafat ilmu, Agama, Pancasila, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Metodologi penelitian, Etika dan hukum kesehatan, Antropologi kesehatan, Psikologi, Komunikasi kesehatan dan terapeutik); |
P2 | menguasai teori aplikasi bidang BIOMEDIK secara umum ( Biologi Kedokteran, Anatomi, Histologi, Mikrobiologi, Fisiologi, Farmakologi,Imunologi, Biokimia, Patologi dasar); |
P3 | menguasai konsep teoritis bidang STOMATOGNATI secara mendalam (Biologi Oral, Biomaterial KG); |
P4 | menguasai konsep teoritis bidang ILMU PENUNJANG KETRAMPILAN KLINIK secara umum (Patologi Anatomi, Patologi Klinik, Farmasi, Anestesi, Penanganan gawat darurat, Ilmu Kedokteran Klinik: Penyakit Dalam, THT, Kulit dan Kelamin, Ilmu Kesehatan Mata, Neurologi, Bedah Umum, Kesehatan anak), Dasar-dasar keperawatan); |
P5 | menguasai teori aplikasi ILMU PENUNJANG KETRAMPILAN KLINIK KEDOKTERAN GIGI secara mendalam (Radiologi KG, Teknologi KG, Dental forensik, Ilmu Penyakit Gigi dan Mulut: ICD-10); |
P6 | menguasai teori aplikasi bidang ILMU KETRAMPILAN KLINIK KEDOKTERAN GIGI secara mendalam (Diagnosis, Prognosis, Rencana Perawatan, Kedokteran Gigi Anak, Ortodonsia, Bedah Mulut, Penyakit Mulut, Prostodonsia, Periodonsia, Konservasi Gigi); dan |
P7 | menguasai teori aplikasi bidang MANAJEMEN PRAKTIK DAN KEMASYARAKATAN secara umum (Survey Epidemiologi, Paradigma sehat, Gizi medik, Kesehatan lingkungan dan kependudukan, Administrasi Rumah Sakit dan Puskesmas, Biostatistik, Green dentistry, Evidence based dentistry, Kesehatan & Keselamatan Kerja). |