Satgas Terus Berproses Membangun ZI WBK di FKG UNEJ
Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) terus diperjuangkan oleh FKG Universitas Jember. Sejumlah kegiatan terus dilaksanakan sebagai bagian pembangunan ZI WBK dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah.
Guna meng–up grade wawasan Satuan Tugas ZI WBK, FKG Universitas Jember mengirim dua orang anggota satuan tugas untuk mengikuti “Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, Whistle Blowing System, dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PTN dan LLDIKTI”. Pada acara yang diselenggarakan tanggal 16 Juli 2024 ini, FKG Universitas Jember mengirimkan Koordinator Area Pengawasan, drg. Tantin Ermawati M.Kes didampingi salah satu anggotanya, Rhabiatul Laili S.Pd.
Kegiatan sosialisasi digelar di Surabaya dengan pemateri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Irjen Kemendikbudristek. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas meliputi pemberian berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, diskon, tiket perjalanan, fasilitas lain baik yang diterima baik dalam negeri maupun luar negeri. Whistle Blowing System memiliki peran yang penting untuk mendeteksi adanya perilaku koruptif sehingga perlu selalu dilakukan sosialisasi dan melindungi identitas pelapor.
Di sisi lain dalam layanan publik juga ada potensi konflik kepentingan, yaitu situasi pejabat/pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi substansi keputusan dan/atau tindakannya.
“Pasca kegiatan ini kami perlu melakukan tindak lanjut berupa identifikasi terhadap adanya upaya gratifikasi, whistle blowing system dan benturan kepentingan yang ada di fakultas serta melakukan tindakan pencegahan dan penanganan dengan membuat suatu ketetapan berupa SK, SOP, Juknis serta mengadakan sosialisasi secara terus menerus untuk menjaga integritas di lingkungan civitas akademika.” Ujar drg Tantin
Sosialisasi tentang Pembangunan ZI WBK pada sivitas akademika FKG Universitas Jember ini terus digaungkan, salah satunya dengan pemasangan Banner dan X Banner tentang anti gratifikasi di lingkungan kampus serta penyediaan kotak pelaporan / pengaduan gratifikasi.
Selain itu Tim Satuan Tugas ZI WBK juga telah merilis Lemari Gratifikasi. Keberadaan lemari ini adalah sebagai bagian fungsi pengawasan terhadap adanya gratifikasi berbentuk barang yang diterima oleh Dosen atau tenaga kependidikan FKG Universitas Jember dalam pelaksanaan tugasnya melayani masyarakat, baik mahasiswa, orang tua maupun stakeholer lain. (agp)