Jalan Kalimantan No. 37
Kampus Tegalboto, Jember
Hubungi Kami
+(0331) 333536

PELATIHAN PENINGKATAN KINERJA TENDIK

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana kerja yang disusun seorang ASN merupakan suatu pedoman untuk mengukur kinerja seseorang dengan ukuran yang dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan ditetapkan target yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran penilaian prestasi kerja yang tertulis pada SKP yang disusun dan di usulkan setiap ASN. Target ini merupakan ukuran atau tolok ukur prestasi kerja yang realistis tetapi penuh tantangan.

Guna mewujudkan pengawasan dan pembinaan ASN yang lebih obyektif dan fair, maka mulai tahun 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai secara elektronik atau e – SKP. Guna menyamakan persepsi tentang penerapan e – SKP di lingkungan Fakultas Kedokteran Gigi, maka pada hari Rabu 20 Januari 2021 diselenggarakan sosialisasi dan pelatihan e-SKP bagi segenap staf Tenaga Kependidikan (tendik) ASN yang bertugas di FKG dan RSGM Universitas Jember.

Wakil Dekan II FKG Universitas Jember, drg. Rendra Chriestedy Prasetya MD.Sc, dalam arahannya menyampaikan bahwa,”Penerapan e-SKP ini salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja seluruh staf.” Kemudian beliau melanjutkan bahwa dengan pemberlakukan e-SKP ini setiap tendik ASN harus melakukan pengisian log book setiap hari sehingga kinerja hariannya benar-benar terukur.

Sementara Koordinator Pokja Tata Usaha FKG, bapak Drs. Yogi Kiswantono MM dalam penjelasannya menyampaikan bahwa 60% penilaian ASN berasal dari prestasi kerja dan 40% persen lainnya dihitung berdasar kehadirannya dalam melaksanakan tugas. Beliau juga menyampaikan bahwa dengan adanya e-SKP yang menerapkan pengisian log book harian secara daring ini diharapkan dapat mengukur kinerja ASN Tenaga Kependidikan secara obyektif yang salah satunya berguna dalam pemberian reward berupa Tunjungan Kinerja secara profesional sesuai prestasi setiap ASN. (agp)